
BANDARLAMPUNG- Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur, yakni SS (19) dan AR (16).
Pelaku AR masih bersatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kelompok ini berjumlah 4 orang. Dua pelaku lainnya, R dan A masih dalam kejaran petugas.
Polisi membekuk kedua pelaku saat mencuri kendaraan bermotor di Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (3/12/2025) siang.
Para pelaku mencoba melawan ketika petugas hendak menangkapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, seperangkat kunci letter T dan badik.
30 TKP
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menuturkan, modus operandi komplotan ini, yakni hunting, memantau target curian, dan beraksi mencuri.
“Mereka ini hunting terlebih dahulu dan memantau situasi. Jika aman dan mudah mencuri motornya, barulah kawanan ini beraksi,” kata Alfret, Kamis (4/12/2025).
Alfret mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, kawanan ini sudah 30 kali mencuri sepeda motor di wilayah Bandarlampung.
“Total ada sekitar 30 TKP, di wilayah Sukarame ada 24 TKP, Panjang 12 TKP, dan Antasari 3 TKP. Mereka melakukan ini berganti pasangan atau bisa sekaligus berempat,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksi, SS berperan sebagai joki, sedangkan AR sebagai pemetik atau esekutor.
Beli Sabu
Saat ini Polresta Bandarlampung masih mengembangkan kasus ini. Selain itu, petugas juga mencari dua pelaku lainnya dan penadah motor curian dari kelompok ini.
Kawanan ini menjual motor hasil curian ke penadah dengan harga bervariatif, bergantung jenis dan kondisi sepeda motor, mulai dari harga Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta.
“Mereka bagi rata uang hasil menjual motor curian. Uang itu mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu,” jelasnya.
Selain kedua pelaku, polisi turut menyita 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 2 pucuk senjata tajam jenis badik, 3 butir peluru, 4 mata kunci, 1 gagang kunci T, 5 kunci L, 1 motor honda beat warna hitam.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (rls/rb)